Tata Tertib Sekolah


  1. Siswa sekolah 5 hari kerja Senin sampai dengan Jumat
  2. Siswa wajib hadir pukul 06.30 WIB di sekolah pulang pukul 14.20 kecuali jumat pukul 15.00
  3. Berpakaian bersih, rapih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta di lengkapi atribut
  4. Memakai sepatu warna hitam bertali putih dan kaos kaki warna putih
  5. Bagi siswa berjilbab memakai kerudung warna putih
  6. Petugas piket wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha wajib membersihkan dan merapihkan kelasnya
  7. Sebelum meninggalkan kelas petugas piket hari berikutnya wajib membersihkan dan merapihkan kelas
  8. Sebelum pembelajaran dimulai siswa wajib mengikuti kegiatan penumbuhan budi pekerti seperti berdoa, sholat dhuha, membaca asmaul husna, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne SMPN 6 Bandung atau lagu nasional lainnya, literasi, pembinaan wali kelas
  9. Selama pembelajaran berlangsung siswa wajib mengikutinya sampai selesai, Jika sakit atau ijin pulang pada saat pembelajaran berlangsung maka siswa wajib lapor kepada guru.
  10. Bagi siswa yang berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya kepada walikelas
  11. Peserta didik wajib mengikuti program sekolah seperti: Bandung Masagi, Bandung Santun, SRA (Sekolah Ramah Anak), GPS (Gerakan Pungut Sampah) Kang pis man, Kegiatan Ekskul dan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan
  12. Peserta didik :
    1. dilarang memakai perhiasan / aksesoris (laki-laki), memakai perhiasan yang berlebihan (Perempuan) dan mengecat rambut dan kuku
    2. dilarang ber make up dan memakai contact lens berwarna
    3. dilarang merokok, meminum minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba
    4. dilarang berambut panjang (laki-laki) atau mencukur gundul (laki-laki), model rambut yang tidak sesuai dengan tampilan anak sekolah (laki-laki) dan bagi siswa perempuan yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat
    5. dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pembelajaran
    6. dilarang memainkan/mengoperasikan HP/mengecas HP sejenisnya ketika sedang belajar kecuali ada tugas yang berhubungan dengan pelajaran dalam bimbingan guru tersebut
    7. dilarang membawa kendaraan bermotor
    8. dilarang masuk genk/organisasi selain OSIS
    9. dilarang melakukan BULLYING fisik maupun nonfisik
    10. dilarang mengotori lingkungan sekolah mencurat coret tembok / meja dan selalu membuang sampah pada tempatnya
    11. dilarang berbicara tidak sopan dan kasar
  13. Siswa yang melanggar tata tertib siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
    1. Teguran
    2. Penugasan
    3. Pemanggilang orang tua
    4. Skorsing
    5. Isolasi
    6. Dikeluarkan dari sekolah

 

  • Bagikan: