- Siswa sekolah 5 hari kerja Senin sampai dengan Jumat
- Siswa wajib hadir pukul 06.30 WIB di sekolah pulang pukul 14.20 kecuali jumat pukul 15.00
- Berpakaian bersih, rapih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta di lengkapi atribut
- Memakai sepatu warna hitam bertali putih dan kaos kaki warna putih
- Bagi siswa berjilbab memakai kerudung warna putih
- Petugas piket wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha wajib membersihkan dan merapihkan kelasnya
- Sebelum meninggalkan kelas petugas piket hari berikutnya wajib membersihkan dan merapihkan kelas
- Sebelum pembelajaran dimulai siswa wajib mengikuti kegiatan penumbuhan budi pekerti seperti berdoa, sholat dhuha, membaca asmaul husna, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne SMPN 6 Bandung atau lagu nasional lainnya, literasi, pembinaan wali kelas
- Selama pembelajaran berlangsung siswa wajib mengikutinya sampai selesai, Jika sakit atau ijin pulang pada saat pembelajaran berlangsung maka siswa wajib lapor kepada guru.
- Bagi siswa yang berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya kepada walikelas
- Peserta didik wajib mengikuti program sekolah seperti: Bandung Masagi, Bandung Santun, SRA (Sekolah Ramah Anak), GPS (Gerakan Pungut Sampah) Kang pis man, Kegiatan Ekskul dan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Peserta didik :
- dilarang memakai perhiasan / aksesoris (laki-laki), memakai perhiasan yang berlebihan (Perempuan) dan mengecat rambut dan kuku
- dilarang ber make up dan memakai contact lens berwarna
- dilarang merokok, meminum minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba
- dilarang berambut panjang (laki-laki) atau mencukur gundul (laki-laki), model rambut yang tidak sesuai dengan tampilan anak sekolah (laki-laki) dan bagi siswa perempuan yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat
- dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pembelajaran
- dilarang memainkan/mengoperasikan HP/mengecas HP sejenisnya ketika sedang belajar kecuali ada tugas yang berhubungan dengan pelajaran dalam bimbingan guru tersebut
- dilarang membawa kendaraan bermotor
- dilarang masuk genk/organisasi selain OSIS
- dilarang melakukan BULLYING fisik maupun nonfisik
- dilarang mengotori lingkungan sekolah mencurat coret tembok / meja dan selalu membuang sampah pada tempatnya
- dilarang berbicara tidak sopan dan kasar
- Siswa yang melanggar tata tertib siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilang orang tua
- Skorsing
- Isolasi
- Dikeluarkan dari sekolah
Diperbarui : Jumat, 23 Oktober 2020 06:58 PM